Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan. Melansir laman Mahkamah Konstitusi, menurut Prof. Dr. Notonagoro, hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Sementara kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.
Dari pengertiannya, dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban didapatkan dengan cara yang berbeda. Waktu kita mendapatkan hak dan kewajiban pun tidaklah sama. Hak didapatkan sejak lahir hingga akhir hidup, sedangkan kewajiban biasanya kita dapatkan setelah memiliki tugas pada jenjang tertentu. Sebagai contoh, saat balita sudah mulai masuk sekolah, ia akan mendapatkan kewajiban untuk belajar dan mematuhi peraturan sekolah.